Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Tahap Satu Berkas Perkara Putri Candrawathi

Ilustrasi, sumber: pixabay.com

Jakarta – Kejaksaan Agung menerima berkas perkara Putri Candrawathi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini Senin 29 Agustus 2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakuian langkah yang sama, yaitu penelitian,” tuturnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Sementara itu, berkas perkara dari empat tersangka lainnya sedang dalam proses pengembalian ke penyidik kepolisian. Alasan pengembalian karena anatomi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat harus diperjelas.

“Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” ujarnya.

Namun Fadil tidak bisa membuka anatomi kasus yang dimaksud belum jelas tersebut. Menurutnya, jaksa hanya membuka itu ketika sudah masuk dalam persidangan.

 

sumber: https://nasional.tempo.co/read/1628085/kejaksaan-agung-terima-pelimpahan-tahap-satu-berkas-perkara-putri-candrawathi