Ssnews_ Terkait pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana replanting kelapa sawit Bengkulu Utara tahun 2020 pada Senin (19/12/2022) lalu, menjadi catatan khusus bagi penyidik pidsus kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu dan menegaskan kepala Dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara wajib bertanggung jawab dalam kasus Replanting terkait pertanggungjawaban uang negara Rp 9 miliyar pada kegiatan peremajaan sawit yang telah menyeret empat orang petani yang di duga kuat menjadi korban Dokumen CPCL dan STDB hingga meringkuk di balik jeruji besi.
Ketua Aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara mendesak Kejati Bengkulu untuk melanjutkan kloter kedua melakukan penyidikan terkait proses penerbitan Dokumen Cek petani, Cek lahan (CPCL) dan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) pemberkasan kelompok tani Rindang jaya, karena empat orang tersangka kasus Replanting Dinas perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara di duga hanya sebagai korban kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebagaimana sebelumnya yang kita ketahui untuk kloter pertama terkait KTP dan KK sudah di tetapkan empat orang petani telah menjadi tersangka dalam kasus replanting tahun 2020, hal tersebut di sampaikan oleh ketua Aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara kepada awak media (Desember 2022)
“Terkait kasus rekor korupsi terbesar sejarah di Kab. Bengkulu Utara ini, saya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh penegak hukum Kejati Bengkulu dalam upaya mengungkap korupsi dan penegakan hukum serta manifestasinya yang menghimpun berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan jangan sampai petani hanya menjadi korban kepentingan-kepentingan tertentu,” jelas Rozi , HR. Sebagai Fungsi kontrol sosial di kabupaten Bengkulu Utara kepada awak media ini.(Ss)