Konflik Hak Buruh Memuncak, PT PMN Digiring ke Mediasi

SSNews, Bengkulu Utara — Jumat, 25 April 2025, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara akan menjadi saksi dari momentum krusial yang melibatkan ratusan pekerja PT PMN. Mediasi yang dijadwalkan antara para karyawan dan manajemen perusahaan ini menyoroti tuntutan atas hak-hak normatif yang belum ditunaikan: tunggakan kompensasi, sisa kontrak yang diputus sepihak, serta hak cuti yang belum dibayarkan.

Mediasi ini bukan sekadar prosedur administratif. Ia telah menjelma menjadi titik balik dalam perjuangan panjang para buruh, yang selama ini memilih bersabar dalam ketidakpastian. Baik pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) akan hadir dengan satu suara, dikomandoi oleh Nurhasan—pendamping ketenagakerjaan yang dikenal vokal dan tak gentar menghadapi tekanan.

“Kami tidak datang untuk meminta. Kami datang untuk menuntut hak yang seharusnya sudah dibayarkan,” tegas Nurhasan kepada JejakFaktual.com. “Kami berharap Disnakertrans tidak hanya jadi penonton, tapi benar-benar berpihak pada keadilan, berdasarkan regulasi yang berlaku.”

Ia juga menyoroti pentingnya keberpihakan negara terhadap buruh. Dalam banyak kasus, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan seringkali diabaikan, sementara lembaga negara justru gamang dalam mengambil sikap yang tegas.

Pihak manajemen PT PMN sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda mediasi ini. Namun, tekanan publik terhadap perusahaan terus meningkat, seiring mencuatnya dugaan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak karyawan yang telah berlangsung cukup lama.

Kini, sorotan tertuju pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara. Masyarakat dan aktivis buruh menanti sikap tegas: apakah lembaga ini akan menjalankan fungsi sebagai penengah yang jujur dan berpihak pada hukum, atau kembali menjadi saksi bisu dalam drama panjang pelanggaran ketenagakerjaan.

“Buruh sudah cukup lama bersabar. Kini saatnya negara hadir, bukan sekadar sebagai fasilitator, tapi sebagai pelindung keadilan,” pungkas Nurhasan.