Parkir Liar di Ruas Jalan Protokol Denpasar Ditertibkan

Penertiban Parkir Liar di Denpasar (foto: denpasarkota.go.id )

Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penertiban di beberapa ruas jalan protokol kota, yaitu jalan Mahendradatta, Gatot Subroto dan Cokroaminoto. Sebanyak 38 personil dari TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar, Satpol PP, Kesbangpol, dan Organda diibatkan dalam kegiatan ini.

Menurut Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan, kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar.

“Dari hasil kegiatan ini, ada 53 kendaraan yang diperiksa,diantaranya 46 kendaraan diberikan himbauan, ditempeli stiker 7 kendaraan.  Yang di tempelkan stiker adalah kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik atau sopirnya.”, jelasnya.

Ketut Sriawan seperti yang dikutip dari laman .denpasarkota.go.id juga menuturkan, kegiatan penertiban ini secara rutin dilakukan di sejumlah lokasi ini untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat.

Ia menambahkan pihaknya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan untuk selalu peduli dan tertib tentang keselamatan dan mengajak Warga Kota dengan spirit “Vasudaiva Khutumbakam  menyama braya gotong royong .(*)